Pemerkosa Gadis Divonis 9 Tahun
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Muhammad Islamadin Da (30), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Kedurang, akan mendekam lebih lama dalam penjara.
Pasalnya, pria beranam dua ini terbukti bersalah telah memperkosa korban, Mawar (20), warga Desa Pajar Bulan, Kedurang. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN dengan Ketua Majelis, Arpisol SH, Senin (24/10).
\"Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, maka terdakwa kami vonis 9 tahun. Bagi para pihak yang tidak terima atas putusan ini, kami beri waktu 7 hari untuk melakuka upaya banding,\" ujar Arpisol, kemudian mengetuk palu putusan.
Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dua tahun dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Wiwin Styawati SH MH yang menuntut terdakwa 11 tahun. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir.
Sekedar mengingatkan, 29 Juni lalu terdakwa memperkosa korban di dalam salah satu pondok di kebun sawit daerah Simpang Semen, Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang. Lalu Rabu 5 Juli, terdakwa berhasil dibekuk di rumahnya.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: